Kewajiban Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan Bagi Umat Muslim

By: Wahyu Agung Prasongko

wapsablogger.id

WAPSABLOGGER.ID – Opini – Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan menahan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Kewajiban puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yaitu rukun Islam yang keempat. Kewajiban puasa Ramadan harus dilaksanakan oleh semua umat muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan sehat baik jasmani maupun rohani. Kewajiban puasa Ramadan telah dijelaskan dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 183 yaitu sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Berikut ini adalah tafsir ringkas Kemenag RI dari ayat di atas yaitu “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa guna mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.”

Dari surah al-Baqarah ayat 183 tersebut dapat dijelaskan bahwa kewajiban berpuasa telah diwajibkan kepada seluruh umat Islam sebagai ibadah yang harus dilakukan dengan tujuan mencapai ketakwaan kepada Allah SWT.

Kewajiban berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan bagi umat Islam, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur syar’i (halangan) seperti sedang sakit, perjalanan jauh, setelah melahirkan, atau kondisi lainnya yang dapat membuat seseorang dibolehkan tidak berpuasa. Namun, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan sebanyak puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Cara menggantinya adalah berpuasa di bulan-bulan lain selain bulan Ramadan. Hal ini telah dijelaskan pada al-Quran surah al-Baqarah ayat 185 yaitu berikut ini:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Tafsir ringkas Kemenag RI dari ayat di atas yaitu “bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan al-Quran pada malam lailatul qadar, yaitu malam kemuliaan, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang salah. Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada, di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit di antara kamu atau dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.”

Ayat surah al-Baqarah ayat 185 ini menjelaskan tentang kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan bagi mereka yang hadir (tinggal) di negeri tempat tinggal mereka. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan, yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari yang lain. Allah SWT menghendaki kemudahan bagi umat Muslim dan tidak menghendaki kesulitan.

Kesimpulannya adalah setiap umat Islam wajib untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Dan jika mereka ada halangan untuk melaksanakan ibadah puasa tersebut baik sedang sakit atau pun sedang dalam perjalanan jauh dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa. Akan tetapi diwajibkan menggantinya di hari-hari atau bulan lainnya sebanyak ia tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Source:

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Departemen Agama.

Post a Comment for "Kewajiban Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan Bagi Umat Muslim"